Senin, Maret 23, 2009

GOLPUT HARAM ?

Perkara halal dan haram merupakan hak mutlak pembuat syariah dan rasulnya, oleh karena itu hukum halal dan haram, sumber aslinya terdapat dalam Al Qur`an dan Sunnah Nabawiayah. Maka tidak ada lagi wilayah haram yan g tidak jelas sebagaimana jelasnya perkara yang halal. Kalau kita merujuk kepada Al Qur`an tentang haram terbagi kedalam :

1. ا لــنــهــي ( Bentuk Larangan ).
Sepakat Ahlul Ilmu bahwa bentuk larangan dalam Al Qur`an hukumnya haram, sebagai contoh larangan yang ditetapkan oleh Allah SWT :

وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

.... Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuh
an. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.( An Nahl : 90 )

2. ا لــتــحــريــم ( Bentuk Pengharaman )
Bentuk pengharaman ini lansung secara qat`i dalam Al Qur`an sebagaimana firman Allah :

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُواْ بِاللّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."( Al A`raaf : 33 )

3. عــد م ا لــحــل ( Tidak dihalalkan )
Bentuk haram yang ketiga dengan menggunakan kalimat tidak dihalalkan, contoh :


وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلاَّ أَن يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ

... Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah...( Al Baqarah : 229)

4. صــيـغــة ا لــنــهــي ( Bentuk kalimat : jangan, tinggalkan, jauhi ).
Bentuk yang ke empat terseebut, juga sepakat Ahlul Ilmu bahwa hukumnya haram, contoh:

وَلاَ تَقْرَبُواْ مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ

Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa, .... ( Al Isra` : 34 )

Dan dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman :

وَذَرُواْ ظَاهِرَ الإِثْمِ وَبَاطِنَهُ

Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang tersembunyi ... ( Al An Am : 120 ).

ْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ

...Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. ( Al Hajj : 30 )


Dari empat bentuk haram yang terdapat dalam syariat yang diwahyukan oleh Allah SWT, sangat jelas, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “ yang halal jelas dan yang haram jelas, diantara keduanya urusan subhat, siapa yang terjerumus ke syubhat, maka jatuh kelembah yang haram.

Lalu apa definisi haram, dan kenapa golput difatwakan haram ?

Haram adalah perkara yang dilarang oleh syariat untuk dilaksanakan, dengan ganjaran / hukuman bagi pelanggarnya, baik hukuman di dunia maupun hukuman diakhirat”.
Dari penjelasan diatas, bahwa haram itu adalah wilayah Allah, kalaupun ada hal hal yang menjadi pembahasan untuk mencari status halal haram, maka mesti melalui kajian yang pas dan istimbat hukum yang benar, dengan perinsip :
  • Bagaimana Islam Terhadap sistem Pemilihan ( Demokrasi ) ? Dalam Islam sistem ini tidak dikenal, sehingga bentuk pemilihan legeslatif dan eksekutif dan pilkada pilkada menjadi perebutan kekuasaan dan jabataan, dimana perkara ini sangat bertentangan deengan sunnah Rasul.
  • Fatwa lahir dari hasil kajian yang independen, sehingga fatwa tersebut bebas dari tekanan dan kepentingan pribadi dan golongan tertentu.
  • Materi hukum sesuai dengan istimbat hukum syar`i, bukan hukum tersebut melalui tekanan ketua MPR, yang semestinya semua yang membahayakan UMMAT seperti keberadaan PANTI PIJAT yang harus dituntut bahwa panti pijat HUKUMNYA HARAM, haram menurunkan surat izinnya, haram mengunjunginya dan haram beroprasi, supaya tidak ada lagi ANGGOTA DEWAN reses di panti pijat.
  • Kapasitas MUFTI ( Orang Yang Mengeluarkan Fatwa ), Menurut Syekhul Islam Ibnu Taimiyah ;”Tidak boleh berfatwa mereka yang tidak memahami agama dan tidak tahu permasalahan ummat.
  • Sumber Istimbat hukum dari Al Qur`an dan Sunnah, Karena hanya dua sumber ini yang dapat membebaskan manusia dari kesesatan sebagaimana sabda Rasululullah SAW : تـــركــت فــيــكــم أمــر يـن مـا ان تــمــســكـهــمـا لـن تـضـلـوا أبـدا كــتـاب الـلـه وسـنـة رسـولـه
    Saya tinggalkan pada kalian dua perkara, maka siapa yang berpegang teguh pada kedua perkara, tidak akan tersesat untuk selamanya yaitu Kitab Allah (Al Qur`an) dan Sunnah Rasulnya.

    Hadits tersebut memberikan memberikan isyarat, bahwa siapapun yang akan berfatwa, maka hendaklah menyandarkan fatwa itu pada Allah dan Rasulnya, karena hanya cara itu yang dapat membebaskan ummat dari kesesatan, sebaliknya siapa yang mengeluarkan fatwa diluar dua hal tersebut, secara otomatis menggiring ummaat kedalam kesesatan, apatah lagi fatwa atas nama DEMOKRASI.

    Dari yang demikian pula banyaknya perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasulnya harus difatwakan haram justru bumkan dengan seribu kepentingan seperti : LUKISAN, baik cara tradisional, maupun lukisan dengan cara modern seperti BALIHO, bahwa dalam sebuah riwayat, malaikat tidak ajan masuk kesuatu tempat yang ada lukisan didalamnya, maka wajar didewan tidak ada MALAIKAT masuk, karena yang ada di dewan adalah mereka yang PERANG BALIHO. Atau meminta bagian fatwa memfatwakan haramnya memilih pemimpin yang telah menghancurkan dirinya dengan sabu sabu, minuman memabukkan dll. Juga meminta kepada bagian fatwa mengharamkan memilih pemimpin yang melakukan sogok menyogok, karena peraktek tersebut penggiringan kedalam neraka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar