Kamis, Maret 26, 2009

Z A K A T

Zakat adalah salah satu diantara lima rukun Islam, sebagaimana rukun yang lain seperti syahadat, shalat, puasa dan haji, karena itu setelah wajib zakat disyariatkan pada tahun kedua Hijriah dan turun sebagai perintah Allah SWT, karena itu barang siapa yang lalai dari perkara zaakatnya sesungguhya lalai dari rukun agamanya, dan barang siapa yang meninggalkan zakat berarti meninggalkan rukun agamanya atau jatuh kedalam kekafiran.


Begitu agungnya perkara zakat, sehingga Allah menggandengkan didalam Al Qur`an antara shalat zakat 82 kali dengan ayat yang berbeda. Sebagai bukti bahwa antara shalat dan zakat sangat berhubungan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Dengan penjalasan ini pula Khalifah pertama dalam Islam setelah Rasulullah SAW. yaitu Abu Bakar Ashshiddiq ra mengatakan :


لأ قــا تــلــن مــن فـــرق بــيــن ا لـــصــلا ة وا لـــز كــا ة حــيــنــمـا جــمــع ا لــلــه بــيــنــهــمـا فـــى ا لــــقـــرأ ن


Artinya : Saya akan perangi siapa yang memisahkan antara shalat dan zakat ketika Allah menyandingkan antara keduanya dalam Al Qur`an.


Karena itu pula Zakat hukumnya wajib dan kafir bagi yang mengingkarinya serta wajib diperangi bagi yang menolak mengeluarkannya. Dengan agungnya perkara zakat ini membentuk kepribadian bagi yang menunaikannya dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut :


MAKNA ZAKAT


Zakat berasal dari kalimat زكـى bersih dan berkembang, Allah menyebutkan ا لـزكـا ة karena yang dibersihkan adalah jiwa dan harta, karena itu pulah orang yang mengeluarkan zakat dari hartanya akan semakin tumbuh dan berkembang walaupun tidak terasa, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :


قـا ل صـلـى ا لـلـــه عــلــيـه وســلــم : مـا نــقــص مـا ل مــن صــد قــة " tidak berkurang harta dari shadakah "


Makna zaakat menurut syariah ; حـق وا جـب فـى مـا ل خـا ص لطا ئـف مـخـصوصة فى وقـت مـخصوص Hak yang wajib dikeluarkan pada harta tertentu untuk golongan tertentu pada waktu tertentu. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur`an :


خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيم


Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui (QS At Taubah : 103 )


Dengan demikian zakat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan ujian bagi orang kaya untuk mendekatkan diri pada Allah melalui zakat dengan mengeluarkan harta yang dicintainya. Pada dasarnya zakat mal tidak ada hubungannya dengan bulan Ramadhan, tapi terikat dengan nisab dan haul (waktu ) bagi yang membutuhkan haul, serta tersangkut paut dengan yang wajib mengeluarkan dan kepada golongan mana penyalurannya, juga terkait denganjenis harta yang dizakati. Kebanyakan saudara kita menanti bulan Ramadhan untuk membayar zakat hartanya dengan alas an pahalanya dibulan Ramadhan lebih tinggi dan agung, pada sisi yang lain kalau sudah haul tidak boleh ditunda haknya delapan asnaf yang disebutkan dalam Al Qur`an.


Pelaksanaan syariat Islam termasuk zakat tidak sempurna kecuali terpenuhi syarat syatat wajib tersebut seperti:


1. Muslim, Karena itu tidak wajib bagi orang kafir walaupun kaya raya, sebab zakat itu adalah ketaatan, sebagaimana dalam riwayat Muadz ketika ditus ke Yaman; serulah mereka untuk dua kalimat syahadat dan shalat, dan apabila mereka sudah taat, beritahukan pada mereka bahwa sesungguhnya Allah memfardukan pada mereka ZAKAT diambil dari orang kayanya dan dikembalikan pada fakirnya ( Bukhari dan Muslim ). Itulah sebabnya syarat wajib zakat adalah Islam.


2. Hurriyah ( Merdeka ), Seorang yang tidak merdeka atau status sebagai budak tidak wajib baginya zakat, karena tidak memiliki harta, sebab harta dan dirinya adalah milik tuannya, maka yang kena wajib zakat adalah tuannya.


3. Cukup Senisab, Nisab artinya jumlah harta yang dimiliki cukup menurut qadar ketentuan syariah sesuai dengan jenis harta tersebut.


4. Milik Sempurna, Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang dimiliki secara sempurnah dan syah, maka tidak dikeluarkan harta yang bercampur dengan harta orang lain, sebagaimana tidak wajib zakat harta dari hasil korupsi, karena bukan milik sempurna.


5. Haul, Harta yang wajib di zakati adalah yang sudah haul, atau sudah cukup setahun, bagi harta yang membutuhkan haul. Sebab ada beberapa harta yang wajib zakat tidak membutuhkan haul seperti hasil pertanian…dst.


Ancaman / peringatan Terhadap Orang yang Tidak Membayar Zakat


Dalam hadits Rasulullah SAW mengancam orang tidak membayar zakat dengan hukuman berat diakhirat, agar mereka tergerak hatinya, karena takut akan azab Allah di akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam Shaheh Bukhari :


مـن أتـاه الـلــه مـالا فـلـم يـؤد زكـا تـه مـثـل لـه يـوم الـقـيا مـة شـجـاعـا أقـرع لـه زبـيـبـتـان يـطـوقـه يـوم الـقـيـا مـة ثـم يـأ خـذ بـلـهـزمـتـيـه يـعـني بـشـد قـيـه ثـم يـقـول : أنـا مـالـك، أنـا كـنـزك ثـم تـلا الـنـبـي صـلى الـلــه عـليه وسـلم الأية


Artinya : Siapa yang dikurniakan oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik ditas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk keleherrnya, sambil bertariak “ saya adalah kekayaanmu, saya adalah kekayaanmu yang engkau timbun dulu” lalu nabi membaca ayat berikut :


وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ


Artinya : Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS Ali ’Imran : 180)


Ancaman Allah terhadap orang yang tidak membayar zakatnya didunia sebagaimana sabda Rasul SAW :


مـا مـنـع قـوم ا لـزكـاة الا ابـتـلا هـم الـلــه بـا لـسـنـيـن tidak suatu yang tidak membayar zakat, kecuali akan ditimpakan oleh Allah kelaparan dan kemarau panjang, ( Ibnu Majah) dalam hadits lain Rasul SAW bersabda : مـا خـا لـطـت ا لـزكـا ة مـا لا الا أ فـسـد تـه tidak bercampur antara zakat dan harta kecuali akan membinasakan kekayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar